SOSIALISASI DANA BOS
SDN KEBONSARI II TUBAN
SDN KEBONSARI II TUBAN
TUJUAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Secara umum program bos bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu
Secara khusus
Program BOS bertujuan untuk :
Program BOS bertujuan untuk :
•Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta
•Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasioanal (SBI)
•Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta
Pengertian Bos
•BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai oleh dana BOS di bahas di bab berikutnya
Pengumuman Program BOS
Periode 2009 s.d 2010
Periode 2009 s.d 2010
uJumlah Siswa : 372 siswa
uJumlah Dana BOS :147.684.500,00
Dana BOS boleh digunakan untuk :
1.Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru yaitu : Biaya Pendaftaran, Pengadaan Formulir, Administrasi Pendaftaran dan pendaftaran ulang serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lain sebagainya yang relevan
2.Pembelian buku refrensi untuk dikoleksi perpustakaan
3.Pembelian buku teks untuk dikoleksi di perpustakaan
4.Pembiayaan kegiatan Pembelajaran Remidial, Pembelajaran Pengayaan, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja, Pramuka, Palang Merah Remaja dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba)
5.Pembiayaan Ulangan Harian, Ulangan Umum, Ujian Sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa)
6.Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti Buku Tulis, Kapur Tulis, Pensil, Spidol, Kertas, Bahan Praktikum, Buku Induk Siswa, Buku Inventaris, Langganan Koran, Majalah Pendidikan, Minuman dan Makanan Ringan untuk kebutuhan sehari-hari Sekolah
7.Pembiayaan langganan daya dan jasa yaitu Listrik, Air, Telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan
8.Pembiayaan Perawatan yaitu Pengecatan, Perbaikan atap bocor, Perbaikan pintu dan Jendela, Perbaikan Mebeler, Perbaikan Sanitasi Sekolah dan Perawatan Fasilitas Sekolah lainnya
9.Pembayaran Honorarium bulanan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer untuk sekolah SD diperbolehkan membayar honor tenaga Honorer yang membantu Administrasi Bos
10.Pengembangan Profesi Guru Seperti Pelatihan, KKG, MGMP dan KKKS/MKKS
11.Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transportasi dari dan ke Sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis bisa membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris
12.Pembiayaan Pengelolaan BOS seperti Alat Tulis Kantor (ATK), Pengadaan surat menyurat insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan transportasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/PT POS
13.Pembelian komputer dekstop untuk kegiatan belajar siswa maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP
14.Bila seluruh komponen 1 s/d 13 di atas telah terpenuhi pendanaanya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran mesin ketik dan mebeler sekolah
Dana BOS Tidak Boleh Digunakan untuk :
1.Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan
2.Dipinjamkan kepada pihak lain
3.Membayar kegiatan yang tidak menjadi perioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya seperti Studi Tour (Karya Wisata) atau sejenisnya
4.Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid
5.Untuk rehabilitasi sedang dan berat
6.Membangun gedung atau ruangan baru
7.Membeli bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
8.Menanamkan Saham